Tools
Register Login

Official Website SMA Negeri 1 Kraksaan

You are here: Home
Sunday, 20 May 2012

Pemerintah Mati Kutu Jika Bicara Biaya Pendidikan

E-mail Print PDF

Masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelang berakhirnya tahun 2011. Mulai dari urusan perombakan struktur organisasi dalam tubuh kementerian, masuknya bidang budaya sebagai bagian dari urusan kementerian, resentralisasi pendidikan hingga keluhan masyarakat terkait dengan komersialisasi pendidikan.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai, pemerintah mati kutu jika bicara soal biaya pendidikan, terutama pada program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Meski telah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk program biaya operasional sekolah (BOS) untuk meminimalisasi biaya pendidikan, tapi hal itu tak bisa menutupi masih banyak sekolah reguler yang secara terang-terangan memungut biaya dengan berbagai alasan.

"Penentuan kebijakan biaya pendidikan masih belum prorakyat. Ketika banyak sekolah yang memungut biaya gedung, pagar atau bangku, terlihat pemerintah tidak bisa bertindak tegas. Jadi, meski ada dana BOS, pungutan tetap jalan terus," kata Febri menegaskan.

Ia menambahkan, tingginya biaya pendidikan antara lain dipicu kebijakan pendirian RSBI, mulai tingkat SD hingga SMA. Seperti diketahui, biaya pendidikan di sekolah itu cukup tinggi. Hal itu berdampak pada sekolah reguler yang ada di sekitar RSBI untuk bertindak serupa, memungut biaya-biaya yang seakan-akan mendapat pembiaran dari dinas pendidikan.

"Urusan RSBI masih belum selesai. Janji pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait dengan evaluasi RSBI pada akhir tahun ini sampai sekarang juga belum ada. Ini menunjukkan pemerintah tidak serius atas keluhan masyarakat soal keberadaaan RSBI," katanya.

BOS

Hal lain yang menjadi sorotan selama tahun 2011 adalah proses penyaluran dana BOS yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan sekolah karena tak kunjung cair. Sebelumnya, dana BOS dikucurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah penerima dana BOS. Kemudian sistem pengucuran diubah dari rekening pemerintah pusat disetor ke rekening pemerintah kabupaten atau kota, baru ke sekolah.

"Kebijakan ini banyak menimbulkan persoalan pencairan yang tersendat. Akibatnya, sekolah harus utang kanan-kiri. Hingga akhirnya Kemendikbud dan lembaga terkait membuat tim khusus untuk mengevaluasi mekanisme baru pencairan dana BOS ini," ujarnya.

Pekerjaan rumah lainnya bagi Kemendikbud pada 2012 mendatang adalah proses pencairan tunjangan profesi pendidikan (TPP) yang diterima guru pemegang sertifikat pendidik. Seharusnya prosesnya dibuat sederhana, sehingga guru tidak kesulitan mendapatkan haknya. Di beberapa daerah, banyak TPP yang belum bisa mencairkan dananya hingga beberapa bulan.

Soal RSBI juga mendapat sorotan dari anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. DPR bahkan telah mengurangi hingga 50 persen anggaran untuk program RSBI tahun 2012.

"Anggaran pendidikan 2012 akan diprioritaskan untuk penuntasan renovasi ruang kelas yang rusak, sebagai bagian dari pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan. Program RSBI dikurangi karena tahun 2011 ini, kan, sudah tidak membuka izin RSBI baru," kata politikus Partai Golkar.

Dipotongnya anggaran RSBI hingga 50 persen dari tahun sebelumnya, menurut Hetifah Sjaifudian, karena DPR mendengarkan keluhan masyarakat tentang praktik pendidikan melalui RSBI yang diduga telah mempertajam kesenjangan dalam pendidikan.

"Tahun lalu DPR telah meminta Balitbang Kemendikbud melakukan evaluasi tentang dampak RSBI ini. Tapi, proses evaluasinya selain terlalu lama, juga tidak menyentuh pada poin-poin krusial," ujarnya.

Ia menyayangkan peran Balitbang di masa lalu yang banyak dikritik karena kajian yang dihasilkan lebih untuk melegitimasi suatu kebijakan yang telah diambil kementerian, termasuk soal RSBI. Menurut Hetifah, ada beberapa kelemahan RSBI. Paling menonjol, tidak jelasnya penahapan, tidak dipenuhinya persyaratan, dan tidak jelasnya kurikulum.

Perlu diketahui, dana yang dialokasikan untuk program SD bertaraf internasional sebesar Rp 24,37 miliar dan program pembinaan SMP menuju SBI Rp 47,27 miliar. "Anggaran itu hendaknya digunakan untuk mematangkan dan menata RSBI yang sudah ada, tidak menambah yang baru," ucap Hetifah.

Soal dimasukkannya bidang kebudayaan ke Kementerian Pendidikan Nasional, juga menjadi perbincangan hangat selama 2011 ini. Di satu sisi, hal itu ditanggapi secara positif. Namun, tak sedikit yang pesimistis karena masuknya kebudayaan akan makin memperberat "kapal" Kementerian Pendidikan sehingga target-target akan berjalan lambat.

Seperti dikatakan anggota Komisi X DPR, Rohmani, bahwa penggabungan tersebut sangat baik dalam membangun pendidikan dan kebudayaan bangsa. Namun, yang menjadi persoalan adalah tidak direncanakan dengan matang sehingga terjadi persoalan serius di kementerian.

"Persoalan yang tidak kalah rumit ketika penggabungan dadakan struktur pendidikan dan kebudayaan menjadi satu kementerian adalah penataan ulang organisasi. Sebab, tidak semua persoalan kebudayaan dibawa ke Kemendikbud," ujarnya.

Ia mencontohkan, pengawasan dan pemeliharaan benda-benda purbakala berada di bawah koordinasi Dirjen Kebudayaan di Kemenbudpar. Namun, setelah ada pemisahan, hal itu tidak tepat berada di bawah Kemendikbud.

"Perlu diketahui, grand design masuknya kebudayaan ke Kemendikbud bertujuan agar dapat mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang lebih terarah melalui jalur pendidikan. Kebudayaan itu merupakan kekayaan yang nyata yang dimiliki Indonesia, harus dilestarikan dan dikelola secara serius, tidak sekadar menempel di struktur begitu saja," kata Rohmani menegaskan.

Khawatir

Hal senada dikemukakan pakar pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Ki Darmaningtyas. Ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan karena terlalu banyak kepala di Kemendikbud. "Pengangkatan Wamen Bidang Kebudayaan sebagai tindakan bagi-bagi jabatan bagi para pihak yang berada di lingkaran kekuasaan. Sebab, pengangkatan Wamen Bidang Kebudayaan tidak mempertimbangkan aspek kegunaan," ujarnya.

Ia menilai Kemendikbud dan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif harus segera berkoordinasi untuk menentukan bidang pekerjaan, agar tidak terjadi benturan kepentingan atau tumpang tindih pekerjaan. Hal itu sangat penting agar tujuan dari masing-masing pihak bisa tercapai, dan para pihak tidak disibukkan dengan kebingungan pekerjaan.

"Ini sangat penting dipahami kedua pihak agar pada 2012 mendatang sudah bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi masing-masing kementerian," kata Darmaningtyas menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, menawarkan solusi supaya tubuh Kemendikbud tidak menjadi "tambun" setelah kemasukan bidang kebudayaan. Diusulkan agar pendidikan tinggi keluar dari Kemendikbud, lalu dimasukkan ke Kementerian Riset dan Teknologi. "Urusan pendidikan tinggi sudah terkait dengan inovasi, motivasi, urusan teknologi. Dan, itu pas sekali ke Kemenristek," kata Rully menegaskan. (Tri Wahyuni)

Comments

0 Administrator 2012-01-07 07:17 #1
bingung kenapa..?
Quote

Add comment


Security code Refresh