Tools
Register Login

Official Website SMA Negeri 1 Kraksaan

You are here: Home
Sunday, 20 May 2012
Thursday, 22 April 2010 00:32

Pemerintah Harus Pahami Persoalan Riil Guru

Rate this item
(1 Vote)
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PKS Rohmani, mengatakan, surat keputusan bersama lima menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat adalah hal yang sia-sia. Ia menilai, SKB tersebut tidak akan efektif untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru dan peningkatan mutu pendidikan.

Surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemdikbud.

"SKB ini Ini bukan langkah yang tepat. Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani, Selasa (29/11/2011), di Jakarta.

Ia juga menilai, SKB lima menteri ini hanya akan menjadi sebuah dokumen tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusinya. Menurutnya, solusi lewat SKB lima menteri ini telah meloncat jauh karena pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan pemetaan terkait persoalan distribusi guru.

"Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang distribusi guru, terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran," ujarnya.
  
Seharusnya, lanjut Rohmani, pemerintah melakukan pendalaman persoalan mengenai tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil, dan persolan kesejahteraan. Jika persoalan-persoalan tersebut sudah didalami, barulah dapat ditentukan berbagai alternatif solusinya.

Menurutnya, SKB lima menteri jangan dijadikan sebagai opsi utama karena bisa saja guru tetap dikelola daerah, tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai guru.

"Selama masih ada Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Daerah, SKB lima menteri ini tidak bisa berjalan. Hingga hari ini, dalam UU tersebut secara sah dan jelas disebutkan guru dikelola oleh daerah," kata Rohmani.

Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang distribusi guru, terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran

-- Rohmani

Administrator

Administrator

Mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat..? Amin

Leave a comment

Make sure you enter the (*) required information where indicated.
Basic HTML code is allowed.